BANJARMASIN shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, Agus Rusandi, S.H., pada Kamis (20/2/2025).

s

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi, S.H., M.H., ini beragendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam kesimpulannya, pemohon menegaskan dua poin utama. Pertama, mereka tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan, kecuali yang secara tegas diakui oleh termohon.

Kedua, fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dan tidak dibantah oleh termohon dianggap telah terbukti.

Kuasa hukum pemohon, Agus Rusandi, S.H., menyoroti penetapan kliennya sebagai tersangka pada 13 Desember 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/62/XII/Res.2.6/2024/Ditrekrimsus.

Ia menilai bahwa alat bukti yang digunakan oleh termohon tidak memenuhi unsur yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Menurut Agus, unsur penggelapan dalam jabatan harus didukung oleh hasil audit internal maupun eksternal. Namun, hingga saat ini, kliennya yang merupakan Direktur PT. TTS belum pernah menerima panggilan atau undangan untuk dilakukan audit tersebut.

“Kami menilai ada unsur dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan terhadap klien kami. Dalam persidangan, saksi Munandar Kerta Wardana dengan jelas menerangkan bahwa uang hasil penjualan batu bara yang diterima klien kami diketahui oleh pelapor. Bahkan, saksi mengaku telah memberitahukan hal tersebut kepada pelapor setelah mentransfer uang ke rekening klien kami,” ujar Agus.

Selain menghadirkan saksi, termohon juga menghadirkan ahli hukum Dr. Anang Tornado, S.H., M.H., dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Ketika ditanya apakah penyidik wajib menelusuri informasi dan bukti surat yang berkaitan dengan pokok perkara, ahli menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyidik.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, kliennya telah membantah tuduhan pelapor serta menyertakan bukti pendukung.

Namun, informasi dan bukti yang disampaikan tidak dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menilai tindakan ini bertentangan dengan Pasal 3 Perkap No. 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri serta Pasal 75 KUHAP, yang mengatur bahwa setiap keterangan tersangka atau saksi harus dicatat secara lengkap dalam BAP.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.

Agus menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.

“Kita tunggu saja hasilnya, karena itu merupakan kewenangan hakim. Namun, kami berharap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap pemohon tetap berlaku atau harus dibatalkan. (cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *