BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Bisa dibilang apes, bagaimana tidak barbuk 0,11 gram sabu Terdakwa Jumli Als Kai warga Teluk Mendung,Banjarmasin dituntut 5  tahun penjara oleh JPU, pada Kamis, ( 13/6/2024 ) siang. 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Indra SH didampingi hakim anggota Maria SH dan Dedi SH, sedangkan JPU Ira Dwi P SH dari kejati kalsel. 

Tidak hanya itu Kai nama panggilan seharinya, didenda selama 1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan penjara. 

Hukuman diberikan karena oleh JPU bahwa terdakwa Jumli alias Kai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut terdakwa merasa tuntutan tersebut terlalu berat dan meminta keringanan kepada majelis hakim. 

” Tuntutan terlalu berat pa hakim dan mohon keringanan, karena selama ini saya menjadi tulang punggung keluarga, dan juga saya menyesalinya. Saya terpaksa berbuat ini karena himpitan ekonomi untuk menghidupi  keluarga, ” ujar Kai dihadapan majelis hakim dengan nada sedih. 

Meskipun Kai memohon keringanan namun JPU tetap pada tuntutannya. Dan oleh majelis hakim sidang tunda dengan agenda Putusan. 

” Sidang ditunda dimana agendanya nanti pembacaan putusan terhadap terdakwa Jumli alias Kai, ” tutup hakim Indra SH sambil mengetuk palu. 

Untuk diketahui terdakwa diamankan petugas pada Rabu 31 Januari 2024 lalu sekitar pukul 12.00 wita. 

Berawal terdakwa Jumli Als Kai yang di rumahnya Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, didatangi oleh seseorang untuk membeli narkotika dan memberikan uang Rp. 250.000,- kepada terdakwa.

Setelah menerima uang tersebut pergi terdakwa menggunakan klotok menuju rumah sdr. EHONG (DPO) yang berada di Tanjung Baru tembus jembatan bromo untuk membeli sabu, seusai transaksi, terdakwa menaruh sabu yg dibungkus kotak rokok tersebut di dalam kantong baju sebelah kiri, dan kembali ke rumahnya. (Cory)

Editor: Nanang

Pada pukul 15.00 Wita, saksi Setyo Adhy bersama dengan saksi Maha Halid serta rekan lainnya selaku petugas Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan Under Cover Buy (UCB) setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika menuju ke rumah terdakwa yang bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membersihkan pipet seusai menggunakan sabu.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,11 gram di dalam kotak rokok AUORA yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri kemeja lengan panjang warna hitam merk Horley milik terdakwa, seperangkat alat hisap narkotika (bong, pipet kaca, dan sedotan) serta 1 (satu) perahu CES dengan mesin 10 HP yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *