
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional sang gembong Fredy Pratama kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (19/3/2025).
Enam terdakwa dalam kasus ini, yakni M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean, hadir dalam persidangan terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi, menjalani sidang terpisah.
Agenda sidang perdana ini berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita F. SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dalam undang-undang yang sama.
Meski mendengarkan dakwaan berat yang dibacakan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syahrani dari kantor Ernawati SH, MH, tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula dari penangkapan M. Mukrim alias Charles King oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh saksi Muhammad Sandy Faturahman, Riyantoro Diver Asdajar, dan Fikri Mulyadi. Dari tangan terdakwa, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika skala besar.
Beberapa buku tabungan dan kartu ATM atas nama berbeda yang diduga digunakan untuk pencucian uang hasil penjualan narkotika
Seluruh barang bukti telah disita oleh pihak berwenang untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan narkotika Fredy Pratama masih aktif di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan. Fredy Pratama, yang disebut-sebut sebagai dalang utama peredaran narkoba lintas negara, telah lama menjadi buruan aparat hukum.
Sidang yang sedang berlangsung di PN Banjarmasin ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan peredaran narkotika, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Perkembangan sidang ini tentu akan menjadi sorotan, mengingat besarnya dampak jaringan narkotika terhadap generasi muda dan keamanan nasional. Masyarakat pun menantikan langkah tegas aparat dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. (cory)