BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Menanggapi terkait banding JPU saya kira itu hak nya JPU dalam keberatan terhadap putusan Pengadiln Negeri Banjarmasin dan kita harus hormati.

Hal itu disampaikan, Kuasa Hukum terdakwa AR Reza SH kepada awak media, Jumat (14/6/2024).

Selanjutnya sedikit mengenai putusan Hakim tunggal, dirinya rasa masih terlalu berat karena Hakim harusnya mempertimbangkan bahwa pelaku ini status nya adalah ABH (Anak Berhadapan Hukum) yang harus melanjutkan pendidikannya,

Apalagi ABH ini menurut saksi ahli yang kami hadirkan pada persidangan menyebutkan, ABH ini juga sebenarnya adalah korban (bullying sesuai fakta persidangan).

” Hakim harusnya menilai dari kedua belah pihak bukan hanya pada Korban saja,” katanya.

Apalagi ada restitusi yang harusnya kira hanya bisa dikenakan apabila pelakunya dewasa, sedangkan dalam hal ini pelaku status nya adalah ABH.

“di dalam persidangan terungkap semua biaya perawatan korban selama di RS dibiayai Pemerintah Prov Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menunggu hasil selanjutnya, doakan semoga yang terbaik untuk semuanya. (shalokalindonesia.com/cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *