TANAHLAUT, shalokalindonesia.com- Tingkatkan kompetinsi pengelola perpustakaan di Kab.Tala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov.Kalsel kembali menggelae sosialisasi pembinaan perpustakaan ke 12.

Kalinya ini bekerjasama dengan Dispersil Kabupaten Tanah Laut yang diIkuti kurang lebih 50 orang peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Tala, Kamis (13/6/2024).

Sosialisasi dibuka Pj.Bupati Kab.Tala, Syamsir Rahman yang sambutannya dibacakan oleh Plt.Kadis DISPUSIP Kab.Tala, Drs.Gatot Subagio
dan didampingi oleh Kabid Pembinaan Pepustakaan Dispusip Kab.Tala, Aditya Nugraha,SH.

Narasumber dari Dispersip Prov.Kalsel ibu Hj.Arbayah sebagai fungsional pustakawan ahli Madya) dan Dimas Rahmatullah FS, S.I.Pust sebagai fungsional pustakawan pertama

Kepada awak media, Sugito Subagio menerangkan dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya Akreditasi Perpustakaan di Kab Tala untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional ( SNP).

Ia berharap, perpustakaan yang ada di Kab.Tala ini akan bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yang terakreditasi dan mengikuti sosialisasi ini dapat meningkatkan TGM dan IPLM khususnya Kab.Tala.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Tala ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), ” jelasnya.

Dengan terakreditasinya, suatu perpustakaan diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yang baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.

Arbayah mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara untuk mengisi Form yang terdiri dari 9 komponen,” katanya.

Salah satu komponen adalah mempunyai koleksi buku perpustakaan 1000 judul 1000 eksplar dan sudah mempunyai NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan ) dan harus mempunyai gedung perpustakaan.

Serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan.

Dimas juga mengenalkan cara akreditasi melalui aplikasi Web Perpusnas RI “SIPAPI “( Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia)

Diketahui, perpustakaan sekolah/desa/ untuk ikut akreditasi harus memenuhi standar perpustakaan Nadional akreditasi perpustakaan. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *