SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Subsidi Rp 80 juta bagi pengguna mobil listrik dan Rp 8 juta bagi pengguna motor listrik

Hal ini disampaikan, Menteri Keuangan Sri, Jumat (16/12/2022) yang dilansir dari CNBC Indonesia

Kata dia, saat ini pemerintah sedang menghitung pemberian subsidi kendaraan listrik, sehingga besaran nilai insentifnya pun belum final.

” Kami bakal menghitung aloksi alokasi anggaran pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut, pemerintah juga akan menghitung terkait industri pendukungnya. Artinya, pemerintah tidak hanya memberi insentif ke para konsumennya saja,” katanya.

Ia bilang, anggaran subsidi untuk kendaraan listrik bakal dimasukkan kedalam APBN 2023, Berarti akan ada perubahan postur anggaran dan dampak yang bakal ditimbulkan.

“Dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023,” tegasnya.

Ia menambahkan, penentuan kebijakan kendaraan listrik, sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu dan dibahas di DPR RI.

“Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan subsidi kepada konsumen kendaraan listrik. Insentif diberikan bagi konsumen yang membeli kendaraan di perusahaan yang memiliki pabrik di dalam negeri. Adapun besaran subsidinya sebesar Rp 80 juta, sementara pembelian mobil berbasis hybrid subsidinya senilai Rp 40 juta.

Bukan hanya mobil listrik saja, pembelian motor listrik pun akan diberikan subsidi sebesar Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, subsidinya senilai Rp 5 juta.

Hal itu dilakukan dalam rangka transformasi energi dan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Padanya, negara lain sudah menerapkan kebijakan serupa. (SI/CNBC Indonesia)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *