BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam menindak penunggak pajak.

Sebanyak 68 rekening milik wajib pajak diblokir serentak oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp32,84 miliar.

Pemblokiran dilakukan pada Rabu, 23 April 2025. Di Kalimantan Selatan, lima KPP mengajukan 14 permintaan blokir dengan total tunggakan Rp7,00 miliar

Sementara itu, empat KPP di Kalimantan Tengah menyampaikan 54 permintaan blokir dengan nilai tunggakan lebih dari Rp25,83 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kami selalu mendahulukan pendekatan yang humanis. Wajib pajak telah diberi surat teguran, surat paksa, hingga imbauan untuk melunasi kewajibannya. Namun karena tidak ada respon yang kooperatif, kami harus mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” ujarnya.

Tujuan pemblokiran ini, lanjut Syamsinar, adalah untuk menjaga agar tidak terjadi pengalihan atau perubahan pada aset yang dimiliki penunggak pajak, selain dalam bentuk penambahan nilai. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pengamanan penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan sejumlah lembaga jasa keuangan di sektor perbankan. Permintaan pemblokiran dilampiri salinan surat paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Meski rekening telah diblokir, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi tunggakan. Jika utang dibayar, blokir akan dicabut dan proses tidak akan berlanjut ke penyitaan aset.

“Kegiatan blokir serentak ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak lain yang telah patuh. Kami ingin mendorong budaya taat pajak demi keberlangsungan pembangunan negara,” tutup Syamsinar. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *