BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin jalin kerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaat pelayanan tabungan di hotel Harper Banjarmasin, Jumat (24/11/2023).

“Kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semua anggota Gapki Kalsel mendapatkan perlindungan dan keselamatan dalam bekerja, ” ucap Ketua Gapki Kalimantan Selatan, Eddy S Binti.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada anggota yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi yang tidak berbadan hukum, tetapi menggunakan pribadi, itu bisa saja di claim atau dicover, ” katanya.

Sementara itu, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murni menyampaikan, GAPKI juga mendukung program jaminan sosial.

“Banyaknya pekerja itu ada diperkebunan, mereka banyak sekali resiko saat bekerja, ” terangnya.

Kata dia, pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga negara.

“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.

Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah,” ungkapnya.

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

“Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta,” katanya.

Ia menyebutkan, BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.

“Gerakan ini untuk mengajak para ASN dan non ASN peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja informal yang ada di sekitar mereka,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *