
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menggelar sidang perdana untuk perkara perdata No. 128/Pdt.G/2024/PN Bjm antara A sebagai Penggugat, didampingi kuasa hukumnya Isai Panatulu Nyapil SH, dan EY sebagai Tergugat, yang diwakili kuasa hukum Syamsul SH.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH, MH, dengan anggota Rustam Parluhutan SH, MH, dan Maria Anita SH, Kamis (19/12/2024).
Sidang yang terbuka untuk umum ini mengarahkan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap peradilan. Hakim mediator yang ditunjuk adalah Asni Meriyenti SH, MH.
Namun, mediasi awal belum dapat berlangsung maksimal karena pihak Tergugat belum menghadirkan prinsipal, EY yang saat ini masih berada dalam tahanan Mabes Polri atas perkara pidana lain.
“Kami berharap pada mediasi berikutnya prinsipal Tergugat dapat hadir sesuai janji kuasa hukum mereka. Kehadiran tersebut sangat penting untuk mencapai solusi,” ujar Isai Panatulu Nyapil SH usai mediasi.
Dalam perkara ini, A mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Provisi:
Meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan di Jalan Dahlia 1 Rt.14, No.28, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat.
2. Primair:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi utang sebesar Rp 79,968 miliar dan menghukum Tergugat untuk segera melunasi utang dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapi Tergugat.
Proses mediasi yang dijadwalkan selanjutnya menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.
Penggugat A berharap Tergugat dapat hadir dan bersedia mengakui kesalahan terkait pengelolaan dana yang dipersoalkan, sehingga proses hukum tidak perlu berlanjut ke tahap berikutnya.
Dengan nilai gugatan mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi perhatian publik. Hasil mediasi dan perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi kunci penyelesaian konflik ini. (na)