BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terungkap bahwa tersangka Jumran merudapaksa jurnalis Newsway.co.id, Juwita dengan dugaan pemaksan melakukan hubungan badan bermula pada bulan September tahun 2024 lalu.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita M Pazri seusai menjalani pemeriksaan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Denpom AL Selas (2/04/2025).

“Jadi dugaan kekerasan seksual yang dialami korban ini berawal dari bulan September, sebelumnya korban itu kenal dengan pelaku lalu komunikasi melalui aplikasi media sosial sampai dengan pertukaran nomor handphone. Seiring berjalannya waktu di sekitaran akhir Desember kisaran tanggal 25 sampai dengan tanggal 30 itu tersangka ini minta dipesankan kamar hotel karena setelah kecapean latihan MMA di Banjarbaru,” jelasnya.

Berawal dari itu menurut Pazri korban memesan kamar hotel di daerah Banjarbaru, lalu pelaku datang ke hotel tersebut dengan alasan untuk istirahat.

“Setelah sampai di hotel korban dan pelaku masuk kamar hotel lalu kamar dikunci. Ternyata korban didorong langsung ke dalam kamar lalu dipiting, ini diceritakan langsung korban ke keluarganya yaitu kakak korban,” jelas Pazri.

Menurutnya setelah dipiting, pada saat itu korban dilepas pakaiannya dan diduga dirudapaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim.

“Selanjutnya setelah adanya kejadian itu korban sempat memoto dan memvideo durasi videonya 5 detik,” ucapnya.

Ia juga membeberkan jeda kejadian di hotel itu kisaran satu bulan selanjutnya sekitar tanggal 26 Januari korban bercerita kepada kakak ipar.

“Pihak keluarga awalnya merasa bahwa ada keanehan pada Juwita seperti stres depresi pada saat itu lalu digali-gali oleh kakak ipar. Bahkan kakak iparnya sempat bertanya kenapa baru bercerita bahwa ada kejadian tersebut,” bebernya.

Pazri meneruskan setelah korban bercerita, kakak iparnya minta nomor handphonenya pelaku untuk dihubungi.

“Dikasih lah nomor handphone diambil pada handphone Juwita dapatlah dua nomor handphone lalu ditelepon lah pada saat itu oleh kakak ipar si Jumran ini. Ternyata pelaku datang ke rumah di tanggal 27, lalu pada saat datang tidak banyak bicara karena ada itikat baik,” jelasnya.

“Setelah kedatangan itu, lain hari dia datang lagi dia berjanji akan membawa keluarganya datanglah di tanggal 5 Februari orang tuanya dan kakak iparnya katanya. Ternyata yang bersangkutan tidak ikut datang waktu itu,” tegasnya.

“Lalu pada saat itu semacam terjadi kalau bahasa kita orang Banjar itu beantaran (lamaran_red). Termasuk ada cincin pada saat itu lamaran, nah pasca setelah itu memang komunikasi itu tidak ada lagi sampai dengan tersangka hingga tersanga pindah ke Balikpapan,” tambah Pazri.

Ia melanjutkan ketika tersangka pindah ke Balikpapan ternyata tidak ada bicara kepada Juwita juga kepada keluarga korban.

“Tahu-tahu pindah saja, nah lalu pada saat itu dari kakak kandungnya menghubungi lagi kepada si tersangka. Kakak korban bertanya ke mana dia dan dikirim video rekaman kejadian di hotel itu,” ungpanya.

Lalu setelah ada video-video di WA durasinya sekitar 5 detik, menurut Pazri tidak ada komunikasi lagi, terakhir kakak ipar korban ini berkomunikasi tanggal 17 Maret.

“Berawal dari itulah, karena ada kejadian rudapaksa itu namun ada itikat baik pelaku mau bertanggungjawab. Tetapi justru pada akhirnya sampai terjadi adanya pembunuhan berencana,” tukasnya. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *