
Barabai, shalokalindonesia.com – Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Resmob Polres Kotabaru berhasil menangkap HL (51), seorang pelaku tindak pidana pembunuhan yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada 23 Januari 2025, pukul 01.00 WITA.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 28 Juli 2021, sekitar pukul 11.30 WITA. Ketua RT 004 Desa Gambah bersama orang tua korban, Dedy Rahman (40), melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST. Berdasarkan laporan, terjadi perkelahian yang berujung pada korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD H. Damanhuri Barabai.
Dari keterangan saksi, insiden terjadi di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Saat itu, istri korban sedang mencabuti uban korban ketika pelaku HL tiba-tiba datang membawa sebilah parang. Pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut, menyebabkan luka parah. Korban kemudian dibawa ke jalan raya dan diangkut dengan ambulans menuju rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku HL mengaku membunuh korban karena merasa marah. Pelaku mendapatkan informasi bahwa istrinya diduga berselingkuh dengan seseorang dan pertemuan tersebut berlangsung di rumah korban. Saat pelaku mendatangi rumah korban, korban dianggap menghalangi upaya pelaku untuk mengonfirmasi perselingkuhan istrinya. Dalam keadaan emosi, pelaku menyerang korban dengan parang.
Setelah melakukan aksinya, pelaku HL melarikan diri ke dalam hutan dan menjadi buronan selama empat tahun. Kerja sama antara Unit Resmob Polres HST dan Resmob Polres Kotabaru akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di salah satu kontrakan di Desa Pembataan.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu:
• Sebilah parang yang digunakan pelaku.
• 1 meter kain tekstil.
• Sebuah baju milik korban yang berwarna hitam dengan noda darah.
Pelaku HL saat ini berada di Polres HST untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres HST menyampaikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kapolres HST juga mengapresiasi kerja keras tim Resmob dari Polres HST dan Polres Kotabaru dalam menangkap pelaku dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan melibatkan pihak berwenang jika terjadi perselisihan. Polres HST berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.