BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Ahmad Firdaus, Direktur PT Barokah Banua Mandiri (BBM), akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sidang yang digelar pada Senin (24/3/2025) itu menjadi momen penting bagi Firdaus, yang sebelumnya didakwa atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Suwandi SH, MH, dengan anggota Hapsari Retno SH dan Maria Anita SH, menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Oleh karena itu, Ahmad Firdaus dinyatakan bebas dan diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut Ahmad Firdaus dengan hukuman tiga tahun penjara.

Firdaus didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah dituduh memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

Namun, putusan majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa. Hakim berpendapat bahwa meskipun perbuatan Firdaus sesuai dengan dakwaan, unsur melawan hukum tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum firdaus, Herman Felani SH,MH,CLA dan CH Harno SH menyampaikan, pihak terdakwa menerima keputusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

JPU diberi waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim dalam menilai unsur hukum yang ada.

Kini, masyarakat menunggu apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *