
BARABAI, shalokalindonesia.com – Tim Ahli Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri (AMAN) beberkan hasil klarifikasi ke Bawaslu HST.
Hal tersebut dijelaskan Tim Ahli Paslon 01 saat konferensi pers, didampingi Kuasa Hukum serta tenaga Alhi, Selasa (12/11/2024).
Tenaga Ahli Paslon Aulia-Mansyah, Dr Muhammad Uhaib As’ad mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu HST ke Pasangan AMAN bersifat normatif tidak substantif.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tidak menjawab persoalan yang diajukan oleh lawan politik. Contohnya, pertanyaan terkait tugas Bupati dan Wakil Bupati, pertanyaan-pertanyaan seperti itu bersifat normatif.
“Saya sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu bahwa persoalan ini bukan lagi tentang hukum tapi ini sudah masuk ke ranah persoalan politik atau kekuasaan,” ujarnya.
Pihaknya menilai Bawaslu HST terkesan memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 71. Hal tersebut terlihat dari hasil klarifikasi.
“Dari hasil klarifikasi, Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tindakan Bawaslu yang meminta pandangan tim ahli dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Sulawesi. Bukan dari Banjarmasin.
“Tim AMAN keberatan akan hal tersebut. Jika terjadi, maka salah satu upaya hukum yang akan diambil adalah akan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP,” pungkasnya.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)