TALA, shalokalindonesia.com- Perkembangan Kasus Dugaan Tambang Emas illegal di pemukiman warga Desa Durian Bungkuk terus berlanjut dan belum di dapatkan kasus hukum yang jelas sejak Laporan Polisi di terbitkan.

Terbaru pihak pelapor yang mengajukan saksi ahli sebagaimana dilakukan oleh penyidik sebelumnya telah melakukan pengambilan sampel pada tanggal 23 Mei 2024. Proses Ahli pihak pelapor mengambil sampel dugaan tanah atau batuan mineral selama 3 Jam tersbut juga disaksikan oleh banyak masyarakat Durian Bungkuk.

Pihak ahli yang diajukan oleh pihak pelapor adalah Totepia Djalimun yang merupakan Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan alumni Teknik Geologi Universitas Pakuan Bogor.

Hadir dalam pengambilan sampel tersebut Kapolsek Durian Bungkuk, Reskrim, Intelkam Polres Tanah Laut serta Tim Advokasi dari HMI dan IMM Kalimantan Selatan mendampingi Pengambilan Sampel tersebut.

Pihak ahli pelapor setelah melakukan observasi dan deskripsi perlapisan tanah dan batuan, diinterpretasikan bahwa tanah dan batuan di titik pengambilan sampel telah terjadi Proses Mineralisasi, terdeskripsikan pada tahap Polyphasal Vein Development ( pengkayaan Mineral Bijih) dengan karakteristik endapan di interprestasikan termasuk tipe endapan sulfidasi rendah,deskripsi tempat pengambilan sampel berupa material Clay-Quartz berupa Quartz Vein teroksidasi Kuat berwarna White,yellow red,dengan komposisi mineral Quartz,Kaolin termetakan dan Alunite, dan mineral pengikut teroksidasi Hematit-Quartz Vein dan batuan samping Sandy Clay

Pengambilan sample pada jalur urat mineralisasi berupa Hematit-quartz vein, yang di ambil sebagai sampel dari lubang solong pada kedalaman vertical ±6 meter dan jarak horizontal ±2,60 meter dengan arah N 30° E, berjumlah 2 kantung sample dengan berat masing – masing kantong ± 21 kg dan ± 22 kg,

Laili Masruri selaku perwakilan keluarga mengatakan bahwa Pihak Pelapor menyerahkan tanah dan dugaan batuan mineral emas kepada Pihak Penyidik dengan harapan penyidik dapat menjadikan sampel tersebut dapat dijadikan Petunjuk hukum dalam penyidikan.

“Kami serahkan Sampel sisa pekerjaan didalam lubang kepada Penyidik dan berharap Penyidik mau menjadikan ini sebagai petunjuk hukum. Karena Penyidik selalu mengatakan tidak dapat menemukan kemana tanah dibawa oleh Pekerja maka ini kami berikan sisa bahan galian tersebut dan sekali lagi semoga penyidik menjadikan itu sebagai petunjuk untuk melengkapi alat bukti.” ucap alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta ini

Ditambahkan oleh Laili bahwa temuan Lubang Solong (Undergorund) yang disaksikan oleh Penyidik secara langsung seharusnya dapat menjadi pengembangan kasus kepada tindak pidana lain seperti Pasal Pencurian. karena Lubang Solong sudah masuk ke Pekarangan Pelapor.

“Seharusnya Penyidik tidak hanya fokus berkutat pada Pasal yang dilaporkan saja, jika Penyidik mau mengembangkan kasus ini ke perkara lain maka bukti lubang solong sebesar 80 cm yang manusia bisa duduk dan memasuki area Pekarangan Pelapor jelas telah masuk pasal Pencurian yang dilakukan oleh di pelaku, terlebih penyidik menyaksikan langsung temuan Panjang lubang solong tersebut, jika penyidik mau.” ucapnya

Aflu Ronaldo Yaniar Tim Advokasi dari HMI dan IMM Kalimantan Selatan mengatakan bahwa Turunnya ahli dari Pihak Pelapor merupakan memaksimalkan Pengambilan sampel yang dilakukan Saksi Ahli penyidik dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Hari ini kami melaksanakan Pengambilan Sample Ke-2, yang dimana Pengambilan Sample Pertama dilakukan oleh Tim Ahli dari Geologi ULM. Maka dari itu, untuk mendapatkan hasil yang maksimal perwakilan dari tim pelapor turut menurunkan Tenaga Ahli Geologi dari IAGI,” kata Alumni Geografi FISIP ULM ini

“Pada saat pengambilan Sample juga ditemukan Lobang Solong berdiameter kurang lebih 80 cm dan panjang kurang 2.6 Meter. Dengan ini, kami mengasumsikan bahwa Pelaku sudah berniat untuk melakukan Penambangan Emas Ilegal dan tidak bisa lagi di bantah, ” terang Pemuda kelahiran Tanah Laut ini

Dalam Konteks Pernyataan bahwa lubang itu sumur, maka Aflu secara tegas membantah perihal itu semua.

“Jika betul dari awal merupakan sumur, maka seharusnya tidak ada Solong mengarah Pekarangan Pelapor. Lantas, wajar saja apabila ditetapkan Pasal Berlapis. Untuk saat ini kami fokus terhadap hasil sample kedua belah pihak, karena untuk menaikkan status pelaku menjadi tersangka sangatlah berbelit-belit sehingga membuat kami menunggu kurang 2 Bulan dari sejak awal kejadian dan juga Laporan dibuat ke Polres Tanah laut.” tambahnya

Dinyatakan Aflu bahwa apa yang telah ditemukan dan disaksikan juga oleh Penyidik seharusnya dapat dijadikan oleh Penyidik sebagai petunjuk penyidikan yang jelas bahwa aktivitas ini jelas aktivitas pertambangan emas.

Aflu menghimbau kepada Tim Penegak Hukum di Polres Tanah laut agar serius menyelesaikan kasus ini, apabila tidak serius maka dirinya bersama Tim Advokasi HMI dan IMM Kalimantan Selatan akan turun kejalanan kembali dengan membawa Massa berkali-kali Lipat dari jumlah sebelum nya turun aksi di Polres Tanah Laut. (shalokalindonesia.com/LL)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *