BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru menuai sorotan tajam. Tim Hukum Hanyar Banjarbaru secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, tercatat dengan nomor perkara: PN BJB-682A96B3B7567.

Ketua Tim Hanyar, Muhammad Pazri, menilai penetapan terhadap Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan tersebut sarat kejanggalan. Ia menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan secara terburu-buru dan menabrak prosedur hukum.

“Penanganannya terlalu cepat, bahkan tanpa adanya gelar perkara yang melibatkan kami sebagai pihak terlapor. Padahal, keterlibatan pelapor dan terlapor sangat penting untuk mengungkap secara objektif dugaan pelanggaran,” ujar Pazri.

Pasal Multitafsir, Penetapan Tidak Spesifik

Lebih lanjut, Pazri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik, yaitu Pasal 128 UU Pemilukada. Menurutnya, pasal tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran, namun tidak dijelaskan secara spesifik pelanggaran apa yang dituduhkan kepada Syarifah.

“Tanpa mencantumkan huruf dalam pasal itu, tuduhan menjadi kabur. Apakah soal penggunaan atribut, pengaruh terhadap pemilih, atau pelanggaran lainnya? Semua tidak dijelaskan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pasal tersebut sekadar dijadikan alasan hukum untuk menjerat Syarifah, tanpa memperhatikan konteks kegiatan pemantauan yang sah dilakukan oleh LPRI Kalsel dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

Dugaan Tekanan Politik Pasca PSU

Anggota Tim Hanyar lainnya, Denny Indrayana, mengaitkan penetapan ini dengan rangkaian tekanan terhadap Syarifah setelah LPRI Kalsel menggugat hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. Ia mencatat bahwa proses hukum bergerak dengan kecepatan tidak biasa.

“Dari pemeriksaan di Bawaslu, surat dari Gubernur Kalsel, hingga penetapan tersangka semua terjadi hanya dalam dua minggu. Bahkan penetapan itu dilakukan hanya tiga hari sebelum sidang awal di MK,” ujar Denny.

Tim Hanyar menilai, langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya upaya membungkam perjuangan konstitusional yang dilakukan oleh Syarifah Hayana. Mereka berkomitmen akan menempuh seluruh jalur hukum untuk membela hak-hak hukum dan demokratis klien mereka.

“Upaya menjaga pemilu yang jujur dan adil tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi,” pungkas Denny.

Praperadilan ini pun diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum di tengah dinamika politik Banjarbaru. (rls)1aaaaaaaaaaaaaaaa

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *