TANJUNG, shalokalindonesia.com– Sidang terkait dengan permohonan pembubaran salah satu penyelenggara umrah dan ibadah haji di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini, Rabu (22/10/2024) kembali bergulir.

Adapun sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung ini, yakni dengan agenda pembuktian oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabalong.

Dan untuk melakukan pembuktian, Tim JPN Kejari Tabalong menghadirkan lima orang saksi dan juga dua orang ahli di dalam persidangan.

Saksi dihadirkan di antaranya orang-orang yang menggunakan jasa PT Nurza Tanjung untuk menjalani ibadah Umroh atau ibadah Haji yang akhirnya menjadi korban dari praktek atau tindakan melawan hukum dari perusahaan ini, kemudian Atase Hukum di KBRI Riyadh, Dr. Erianto, S.H., M.H.

Sedangkan para Ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI.

Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil SH menerangkan bahwa permohonan pembubaran perusahaan travel umrah tersebut dilakukan oleh Tim JPN Kejari Tabalong.

Dan pengajuan permohonan pembubaran diajukan oleh Tim JPN Kejari Tabalong karena PT Nurza Tanjung yang merupakan Penyelenggara Ibadah Umrah sesuai SK Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun 2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 yang berstatus PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Aktif sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kementerian Agama RI telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Adapun perbuatan yang dimaksud, PT Nurza Tanjung yaitu memberangkatkan 98 jemaah Umrah hanya menggunakan Visa Transit.

“Tidak menggunakan Visa Umrah sebagaimana yang dijanjikan yang mengakibatkan 98 jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi. Selain itu PT. Nurza Tanjung juga memberangkatkan 300 jemaah Haji dengan menggunakan Visa Ziarah padahal PT. Nurza Tanjung tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga mengkibatkan 300 jemaah Haji ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas Haji sehingga berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan Haji,” kata Muhammad Fadhil.

Ditambahkannya bahwa permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung oleh Tim JPN Kejari Tabalong ini telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan “Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan”.(rls)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *