
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Mejelis hakim memutuskan untuk tetap memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dilansir dari Viva, Rabu (12/4/2023).
Ia bilang, pihaknya menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, , Ferdy Sambo terbukti bersalah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Dari kasus ini, Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati dan Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga mengajukan banding, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Bharada Richard Eliezer yabg tidak mengajukan permohonan banding, ” tambahnya.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. (shalokalindonesia.com/si)
Editor: Erma Sari, S. Pd.
Ket foto: Ferdy Sambo. (Foto: Rakyatcirebon)