
JAKARTA, shalokalindonesia.com- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (pembakal) menjadi sembilan tahun disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Hal itu disampaima saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini sesuai pertimbangan-pertimbangan agar menjaga kestabilitas desa.
“Saat pemilihan kepaka desa (pilkades) disebut mengganggu stabilitas desa dan terjadi gesekan, ” dilansir, Kompas, Selasa (27/6/2023).
Ia bilang, jika stabilitas terganggu nanti pertumbuhan dan pembangunan desa. Dan desa itu sebagai ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak menginginkan adanya gesekan masyarakat di desa dan itu menghambat pembangunan di desa, ” katanya.
Ia menambahkan, kestabilan desa itu sangat penting karena menjadi lokomotif pertumbuha ekonomi kedepannya.
“Usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun,” ucapnya.
Selain itu, rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: ilustrasi kepala desa. (Foto; Jawapost)