
SHALOKAL, INDONESIA, Jakarta- Kuat Maaruf divonis Majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel.
Kata dia, Kuat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya, Dilansir dari Beritasatu. Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu
Ia bilang, putusan Kuat lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa menuntut Kuat dengan pidana 8 tahun penjara. (Si)
Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)