
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Mantan ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani mengikuti persidangan kasus korupsi hibah dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/5/2023).
Ketua majelis hakim, I Gede Yuliartha menyampaikan, kedua terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsider pasal 3,” katanya.
“Kedua terdakwa dijatuhkan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti 1 bulan penjara, ” ucapnya.
Kata dia, kedua terdakwa wajib membayar uang pengganti masing- masing Rp144 juta, jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
“Hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni tidak pernah dihukum dan sopn dalam persidangan.
Sementara itu, kedua kuasa hukum terdakwa
Darul Huda Mustakim, SH, MH menyampaikan, pihaknya sependapat bahwa pada dakwaan primer pasal 2 tidak terbukti bersalah.
“Kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan melawam hukum dan hanya kesalahan administratif saja, ” kata Huda.
Ia bilang, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk melakukan banding atau menerima putusan ini.
“Kami pikir- pikir dulu, nanti koordinasi dengan kedua terdakwa, ” terangnya.
Berita sebelumnya, mantan ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 657 juta.
Keduanya didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sedangkan dakwaan subsider yang terbukti yaitu pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ada tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: erma Sari, S. Pd
Ket foto: Persidangan. (Foto: na)