SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Hal ini terdakwa mengikuti persidangan secara online di Jakarta, didampingi dua pengacara dan dipersidangan secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dihadiri lima orang Majelis hakim, tiga orang JPU KPK dan dua pengacara terdakwa, Jumat (10/2/2023).

Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan, ” jelasnya.

Kata dia, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan, apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, hasil dari lelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara itu, Terdakwa, Mardani H.Maming menyampaikan, pihaknya bakal konsultasi dengan kuasa hukum.

“Saya merasa difitnah dan itu tidak benar, saya minta selama tujuh hari untuk pikir- pikir, serta berkonsultasi dengan kuasa hukum” terangnya.

Senada, Kuasa hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya bakal pikir- pikir putusan hakim.

“Kami akan pikir- pikir dahulu, ” tegasnya.

Diketahui, terdakwa Mardani H. Maming diduga menerima gratifikasi atau hadiah persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN saat menjadi Bupati Tanah Bumbu silam. (SI)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Persidangan Mardani H. Maming. (Foto: di)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *