
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2024 sebesar Rp3.282.812,21.
Hal ini berdasarkan Surat keputusan (SK) tertanda Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dengan nomor 100.3.3.1/0972 /KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2024.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, adalah sebesar Rp3.282.812,21, ” isinya.
Ia bilang, perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini.
“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, ” jelasnya.
Ia menambahkan, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur ini, adalah Upah Minimum bulanan, terendah untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 (enam) hari
“Dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu. Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0824/KUM/2022, ” katanya.
Ia menambahkan, SK ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Safi, S. Pd