
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Sebuah truk bermuatan kembali menabrak dan menyeret portal yang terpasang di Jembatan Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (21/10/2024) sore.
Menurut keterangan dari seorang warga setempat, Arman, truk tersebut datang dari arah Tabalong menuju Banjarmasin. Awalnya, truk berwarna kuning itu berhasil melewati portal pertama yang tinggi. Tetapi saat mencoba melintasi portal kedua, truk tersebut langsung menabrak dan menyeret portal.
“Insiden menyebabkan portal terjebak di atas truk. Praktis membuat kemacetan. Kendaraan roda empat tidak dapat melintas, sementara hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat,” keluh Arman.
Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi, menyatakan, anggotanya sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengatur lalu lintas yang terhambat.
“Anggota kami sudah menuju ke sana untuk mengatasi situasi dan mengatur arus lalu lintas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Simon menegaskan bahwa sopir truk akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran rambu lalu lintas yang terpasang di portal jembatan tersebut. Menurutnya, pelanggaran ini teridentifikasi dalam Pasal 287 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)