
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Sebuah unggahan viral di grup Facebook Forum Jual Beli Martapura, Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan) menghebohkan warganet.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dua oknum polisi diduga “merampas” kendaraan Suzuki APV Luxury tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat tugas.
Pengunggah menyatakan bahwa kendaraan dihentikan di tengah jalan tanpa pelanggaran lalu lintas, lampu merah, maupun marka jalan.
Ia mengklaim bahwa mobil dibawa paksa hanya karena STNK mati dan pajak telat, bahkan muatan di dalam kendaraan diturunkan di tengah jalan.
Pihaknya juga menuntut agar Kapolres dan Kapolda menindak lanjuti dugaan perampasan tersebut secara adil.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risdha Idfira, S.I.K., memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
“Penindakan dilakukan karena kendaraan melanggar aturan, yaitu STNK mati dan pajak yang menunggak. Proses tilang dilakukan sesuai prosedur, dan kendaraan diamankan sebagai barang bukti ke Sat Lantas Polres Banjar. Tidak ada perampasan sebagaimana yang dituduhkan,” jelas AKP Risdha.
Ia menambahkan, tindakan kepolisian sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Mari bersama-sama menjaga suasana kondusif dan tidak membuat kegaduhan yang dapat merugikan orang lain. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (rls)