Viral! Video dan Foto Tiket Diduga Mardani H Maming, Ini Respon Kepala Kemenkumham Kalsel

BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali
menanggapi terkait isu yang beredar di media sosial terkait video dan foto tiket diduga Mardani H Maming berkeliaran di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil cros cek SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) Narapidana An. tersebut tidak terdaftar pada UPT Lapas/M atau Rutan yg ada di Kalimantan Selatan,”kata Faisol Ali saat dihubungi Shalokal Indonesia, Selasa (20/2/2024).

Saat ditanya, terkait foto yang beredar, Faisol Ali menyebutk tidak mengetahui hal tersebut.

Berita sebelumnya,- Beredar di media sosial video dan foto diduga Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming sedang berada di Bandara Syamsudin Noor.

Dalam video tersebut, Mardani dengan mengenakan jaket dan topi berwarnah hitam dan memakai masker.

Selain itu, beredar foto di media sosial, tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK) pada keberangkatan pukul 19.40 WITA dan tiba di Surabaya pada pukul 19.45 WITA termuat diduga ada nama Mardani H Maming serta ada dua nama kerabatnya.

Isu pemberitaan mencuat bahwa Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin diduga bebas bekeliaran di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Dilansir dari Indopos co id, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyampaikan, isu yang beredar tidak benar.

“Mardani emang benar melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya, dalam hal ini bertujuan untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” terangnya.

Ia menyebutkan, kepergian Mardani ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan untuk menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam rangka peninjauan kembali.

“Mardani tidak bebas berkeliaran, tetapi dikawal ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian,” cetusnya.

Ia menambahkan, Mardani H Maming dijadwalkan mengikuti persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024).

“Mardani diberangkakan ke Banjarmasin pada Minggu malam dengan pengawalan ketat. Dikarenakan tidak dapat berangkat langsung ke Banjarmasin dan harus transit ke Surabaya, ” ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah persidangan, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.

Diketahui, terdakwa Mardani H. Maming diduga menerima gratifikasi atau hadiah persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN saat menjadi Bupati Tanah Bumbu silam. Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00. (shalokalindonesia.com/indopos/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *