SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- turan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes dan layak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tapi lupa membawanya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Lebih rinci lagi mengenai hal tersebut, juga tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Namun sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan pasal 288 UU LLAJ, sanksinya adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan. (SI)

 

Editor: Erma Sari, S.Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *