BANJARMASIN, shalokalindonesia.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak sudah bisa melakukan login mulai 24 Desember 2024. Tahap ini bertujuan agar Wajib Pajak lebih awal mempersiapkan diri.

Lantas, bagaimana cara login core tax? Di bawah ini Pajak.com telah menguraikan tata caranya sesuai dengan penjelasan resmi DJP.

” Tahapan praimplementasi core tax sudah dilakukan DJP sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai login ke sistem core tax DJP efektif mulai Hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Harapannya adalah saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/12).

Kendati demikian, fitur yang dapat diakses masih terbatas dalam tahapan praimplementasi ini. Fitur core tax akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025.

Panduan “Login Core Tax”
Berikut ini cara login core tax pada masa praimplementasi:

Dalam masa praimplementasi ini, core tax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/;
Untuk melakukan login ke core tax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan identity (ID) pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJPOnline, kode captcha, serta klik tombol ’Login’; dan
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Dwi menyebutkan bahwa prosedur lengkap mengenai tata cara penggunaan core tax pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp

“Kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui e-mail atau SMS berasal dari DJP,” jelasnya.

Apabila Wajib Pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi DJP melalui saluran komunikasi Kring Pajak (1500200), faksimile (021 5251245), e-mail ([email protected], X (@kring_pajak), website (pengaduan.pajak.go.id), dan Chat Pajak (www.pajak.go.id).

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

Menanggapi hal tersebut, Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan,pihaknya menggelar media gathring ini pengenalan sistem perpajakan yang baru (Coretax) oleh Azwar Syam, Penyuluh Pajak Ahli Madya dan materi penegakan hukum oleh Edi Hardiyanto dari Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP).

“Kami memberika edukasi kepada awak media agar nantinya wartawan bisa menyampaikan informasi coretax ini kepada masyarakat luas, ” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pendapat atau kritik dalam diskusi panel yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Prastawa Adiwibawa, dengan narasumber Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Kepala Bidang P2IP Falih Alhusnieka, dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rusdiyanto T.A. Umar.

Dalam diskusi tersebut permasalahan yang ditanyakan peserta diantaranya bagaimana cara pendekatan kepada pengusaha besar di Kalselteng, prinsip keadilan pajak, pengawasan internal terhadap pegawai, insentif bagi pengusaha kecil, dan harapan atas diluncurkannya Coretax.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami cara aturan baru sistem pajak (coretax) ini dan warga bisa melaporkan pajaknya melalui sistem itu, ” harapnya. (na)

(rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *