BANJAR, shalokalindonesia.com- Satuan Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Penangkapan dilakukan di Jl. A. Yani Km.8 Kel. Manarap Lama, depan Gg. Family Kec. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, Ifan Hariyat melalui Kasi Humas, Suwarji menyampaikan, pelaku yang diamankan diketahui bernama SKW, berusia 52 tahun, beralamat di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,54 gram dan berat bersih 1,74 gram. Selain itu, juga disita barang-barang lain seperti 1 unit handphone merk Oppo, 1 kotak rokok bekas merk Marlboro, 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 2 serok dari sedotan, dan 1 timbangan digital warna hitam, ” katanya.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas terkait Narkotika di wilayah tersebut, ” tambahnyam (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *