
TAPIN, shalokalindonesia.com- Pelaku berinisial R (49) Warga desa Malinau Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tapin lantaran dirinya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga tersandung Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki satu pucuk senjata api rakitan berwarna abu-abu jenis revolver yang berasal dari air soft gun S&W beserta lima butir peluru timah. Akibatnya pelaku terancam pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, SIK dalam konferensi pers nya bersama wartawan. Selasa (26/9) di Polres Tapin.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian Polsek Piani dalam giat operasinya meringkus pelaku R (49) di wilayah hukumnya di Desa Belawaian Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tepatnya di jalan Kandangan – Batu Licin.Jumat (22/9), sekitar pukul 00:15 WITA pekan kemarin.
Tindakan yang sudah dilakukan aparat hukum Polres Tapin membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, senpi dan peluru, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku R (49), Petugas mendapatkan informasi motif pelaku atas kepemilikan senjata api ini untuk menjaga diri. Dirinya memperoleh dan memiliki senjata api ini selama seminggu dari dirinya
membeli senjata api rakitan jenis revolver yang berasal dari air soft gun S&W oleh pelaku Jabrik yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Diduga dirinya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 disebutkan : ” Barangsiapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(2) yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api.
Reporter Nasrullah