BARABAI, shalokalindonesia.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam ilegal tanpa izin. Pelaku, berinisial HR (45 tahun), diduga membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam secara tidak sah, yang tidak terkait dengan pekerjaannya sehari-hari sebagai petani. Kasus ini dijerat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Anggota Polsek Haruyan bersama Unit Reskrim menerima laporan masyarakat tentang keberadaan HR yang kerap membawa senjata tajam dan dianggap meresahkan warga di Desa Pengambau Hilir Luar RT.6 RW.02, Kecamatan Haruyan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan HR. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga senjata tajam yang disembunyikan di bagian tubuh dan tas selempang miliknya.

HR, yang berprofesi sebagai petani, tidak mampu menunjukkan izin kepemilikan senjata saat ditanya. Ia mengakui bahwa senjata-senjata tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, termasuk satu parang panjang dan dua pisau penusuk, serta tas selempang merk Ripcurl warna coklat. Parang ditemukan terselip di pinggang belakang, sementara dua pisau disimpan di depan celana dan dalam tas.

Barang bukti yang disita meliputi:
1. *Parang Panjang* dengan bilah besi 36,5 cm dan hulu kayu kuning.
2. *Pisau penusuk pertama* berbilah 20 cm dan hulu kayu coklat.
3. *Pisau penusuk kedua* berbilah 10 cm dengan hulu serupa.
4. *Tas selempang* sebagai tempat penyimpanan senjata.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa HR telah dibawa ke Polsek Haruyan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kami akan menjalankan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

HR, berdomisili di Desa Pengambau Hilir Luar RT.006 RW.002, kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut, mengingat tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari tersangka. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin resmi demi menghindari sanksi hukum.

Sumber: Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *