BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terdakwa Riswansyah mengajukan nota pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Dr. M. Nizar Tanjung SH, M, CIL dan rekan yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 21/9/2023 ).

Persidangan yang digelar secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya. Dan turut hadir JPU Josephine SH dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Kuasa Hukum, Dr.  Nizar Tanjung SH, MH CIL menyampaikan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU tuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Terdakwa bukanlah gembong narkona
ia tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba yang beratnya kurang lebih 35 kg narkoba jenis sabu tersebut, ” ujarnya.

Ia bilang, yang dituduhkan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ( 2 ) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan kami menganggap itu tidaklah tepat, dimana tidak ada satupun unsur pasal tersebut bisa dikenakan terhadap kliennya.

“Kami menilai karena pasal 114 ayat ( 2 ) yang dikenakan terhadap kliennya unsurnya tidak terpenuhi maka itu kami meminta bebas, ” terangnya.

Menurutnya, tuntutan mati bagi terdakwa oleh JPU itu pihaknya nilai tidaklah relevan mengingat terdakwa tidaklah seorang resedivis yang terlalu sering keluar masuk penjara terkait masalah narkoba.

“Pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari jeratan hukum dan bila majelis berpendapat lain, maka jatuhkanlah hukuman yang seadil-adilnya, ” terangnya.

Sementara oleh mejelis hakim menunda sidang dengan agenda jawaban JPU. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *