![](https://shalokalindonesia.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240702-WA0164-675x450.jpg)
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan mengkritiki IPAL di Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan, pihaknya pendapat dengan apa yang disampaikan.
“Apabila suatu kebijakan daerah berupa peraturan kepala daerah (perkada) dinilai dalam proses pembentukannya ada yang tidak sesuai kaidah hukum atau dalam penerapannya dinilai memberatkan masyarakat, maka bisa dilakukan (peninjauan kembali), ” jelasnya.
Salah satunya adalah dalam bentuk legislative review. Bahwa DPRD memiliki peran dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perkada sebagai suatu kebijakan daerah.
“Selain itu, dapat ditempuh judicial review atau uji materi oleh lembaga yang berwenang di ranah yudisial untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (UU) terhadap UU, ” katanya.
Pemohon judicial review_adalah siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas pemberlakuan peraturan tersebut dimana hakim akan menguji isi (bunyi pasal-pasal) dan prosedur pembentukan dari peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Satu lagi sebenarnya juga dimungkinkan dalam hal pembuat kebijakan sendiri yang melakukan peninjauan, Amartinya ada proses monitoring dan evaluasi terutama terhadap dampak dari pemberlakuan peraturan tersebut dimana apabila kualitas pelayanan publik tidak ada perbaikan dan menimbulkan banyak pengaduan/keberatan dari pengguna layanan,” cetusnya
Maka pembuat kebijakan patut memberikan atensi segera dan melakukan yang diperlukan, sehingga tetap ada ruang untuk partisipasi masyarakat baik pada saat sebelum maupun sesudah berlakunya kebijakan. (shalokalindpmesia.com/nn)
Editor: Nanang