BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait dua pelaku diduga pengedar sabu di Kantor Polresta Banjarmasin, Jumat (4/8/2023).

Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, menyampaikan, kedua pelaku SN (36 ) dan SR (40) diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Mereka keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, ” jelasnya.

Ia bilang, kronologis terungkap terduga karena adanya informasi, di sana menjadi tempat transaksi narkotika.

“Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga SN (36) dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 50,5 gram, ” katanya.

Ia menambahkan, setelah kita introgasi lebih dalam, ternyata ada terduga lainnya dan merupakan bos dari SN.

“SN menyebutkan narkotika jenis sabu ini merupakan milik bosnya yang berinisial SR, ” lengkapnya.

Ia menyebutkan, tak perlu waktu lama, SR berhasil dibebkuk di Jalan Sukamaju, Banjarbaru.

“Kedua terduga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Konferensi pers. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *