
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait dua pelaku diduga pengedar sabu di Kantor Polresta Banjarmasin, Jumat (4/8/2023).
Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, menyampaikan, kedua pelaku SN (36 ) dan SR (40) diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Mereka keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, ” jelasnya.
Ia bilang, kronologis terungkap terduga karena adanya informasi, di sana menjadi tempat transaksi narkotika.
“Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga SN (36) dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 50,5 gram, ” katanya.
Ia menambahkan, setelah kita introgasi lebih dalam, ternyata ada terduga lainnya dan merupakan bos dari SN.
“SN menyebutkan narkotika jenis sabu ini merupakan milik bosnya yang berinisial SR, ” lengkapnya.
Ia menyebutkan, tak perlu waktu lama, SR berhasil dibebkuk di Jalan Sukamaju, Banjarbaru.
“Kedua terduga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Konferensi pers. (Foto: na)