
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com
Seorang korban berinisial A membongkar dugaan praktik kejahatan terorganisir berbasis cyber internasional yang diduga dijalankan melalui website Franvard Shop.
Ia memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi dan keuntungan instan.
“Website ini digunakan sebagai alat oleh sindikat penipuan. Mereka menjaring korban melalui flatform seperti Speaky, lalu mengarahkan mereka ke WhatsApp untuk bergabung di Franvard,” ujar A saat ditemui Shalokal Indonesia, Sabtu (26/4/2025).
Sindikat ini, kata A, menggunakan modus mengiming-imingi keuntungan harian dalam bentuk dollar bagi siapa saja yang mendaftar menjadi member Franvard. Para korban dijanjikan keuntungan hingga 30% dari setiap transaksi atau orderan yang dikerjakan.
“Awalnya korban menerima orderan kecil dan menikmati keuntungan. Namun, lama kelamaan jumlah order bertambah dan korban diminta mentransfer dana dalam jumlah besar untuk melanjutkan transaksi,” ungkap A.
Kejanggalan semakin terasa ketika korban memutuskan untuk menutup akun atau “toko” mereka. Franvard Shop mengenakan biaya pajak 30% dari total keuntungan yang diperoleh korban. Setelah pajak tersebut dibayarkan, korban kembali diminta membayar tambahan pajak sebesar 15%.
Tak hanya itu, korban juga dijanjikan pencairan dana dalam waktu 1 menit. Namun setelah menunggu, dana tidak kunjung dikembalikan. Justru pihak Franvard meminta korban kembali mentransfer uang sebesar 300 USD sebagai “deposit toko” agar dana bisa dicairkan.
“Ini murni sindikat kejahatan cyber yang terorganisir. Mereka mengeruk dana dari para korban dengan skema berlapis-lapis. Saya minta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar di dunia maya,” tegas A.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pekerjaan online yang tidak jelas, serta segera melaporkannya kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisia. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr
foto: Telkomuniversity