
BANJARAMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah satu dekade menghindari hukum, Irwan Baramuli, mantan Direktur Utama PT. CIS Resources, berhasil ditangkap dan dieksekusi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dan Kejaksaan Agung.
Irwan, yang terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp1,6 miliar, diamankan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1).
Sejak 2014, Irwan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan batubara PT. Pos Amuntai pada 2010.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Irwan di pusat perbelanjaan Senayan City, mengakhiri pelariannya.
“Koruptor tidak akan pernah bisa bersembunyi selamanya,” ujar salah satu anggota Tim Tabur.
Usai penangkapan, Irwan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Selasa (21/1/2025), tim Kejari HSU tiba dari Banjarmasin dengan membawa dokumen eksekusi.
Irwan diterbangkan ke Kalimantan Selatan di bawah pengawalan ketat. Setibanya di Banjarmasin, ia langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1637 K/Pid.Sus/2011, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tambahan selama satu tahun akan diberikan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana pengangkutan batubara pada 2010.
Pada 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas Irwan, tetapi Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada 2013 dan menjatuhkan hukuman kepadanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Eksekusi ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan dan para pelaku korupsi tidak akan pernah lolos dari tanggung jawabnya,” ujarnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen, Tim Tindak Pidana Khusus, dan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung.
Kejaksaan berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya bahwa pelarian tidak akan menyelamatkan mereka dari jeratan hukum. (rls)