
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Saat ini PT SDE Kotabaru telah diberhentikan operasionalnya oleh pihak Kepolisian, hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. saat pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (31/03/2023) pagi.
Pemberhentian itu ditandai dengan terpasangnya police line (garis polisi) imbas jatuhnya korban jiwa 3 (Tiga) tenaga kerja asing (TKA) di PT SDE Kotabaru.
Bersamaan dengan pemberhentian operasional perusahaan, pihak Kepolisian juga melakukan penyelidikan yang saat ini kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.
“Hari ini akan dilakukan autopsi kepada 3 (tiga) jenazah tenaga kerja asing korban meninggal, sedangkan hasil uji darah / sampel sudah diambil oleh Puslabfor, dan dalam seminggu kedepan akan ada hasilnya,” ucap Kapolda Kalsel menyampaikan perkembangan kasus di PT SDE.
Sebagaimana diketahui bersama sebanyak tiga tenaga kerja asing (TKA) PT SDE Kotabaru dilaporkan meninggal dunia diduga akibat keracunan gas beracun saat bekerja di terowongan tambang perusahaan.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 (Bidang Hukum, HAM dan Keamanan) turut hadir Ka Kanwil Kemenkumham Kalsel, Wakapolda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin dan Kapolres Kotabaru.
Sementara rombongan Komisi III DPR RI yang hadir diantaranya Pangeran Khairul Saleh, Adies Kadir, Desmond J. Mahesa, Novri Ompusunggu, Bambang Heri Purnama, Heru Widodo, Asrul Sani, Habibburokhman, Taufik Basari, Hinca Pandjaitan, Habib Aboe Bakar, Achmad Dimyati Natakusumah, dan Sarifuddin Sudding. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Kapolda Kalsel, Andi Rian. (Foto: Polda Kalsel)