
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Pelaku cabul di kap Reskrim Polsek Liang angang (macan bar bar) untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro menyampaikan, modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” katanya
Ia menambahkan, tersangka tanpa sepengetahuan pelapor menjemput Korban (12) di rumah tantenya di Landasan Ulin mengajak jalan jalan dan pulang kerumah suasana sepi.
Tersangka ditahan di Polsek Liang Anggang dijerat dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat.
Serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak dibawah umur dan atau diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 th 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (shalokalindonesia.com/rls)