
SHALOKAL.INDONESIA, JAKARTA- Ferdy Sambo bakal menggugat Presiden R, Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal ini melalui situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT
Sebagai tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Polri sudah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.
Pada sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo karena kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.Ferdy pun resmi dipecat dari Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas, Jumat (30/12/2022).
“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” tambahnya. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Ferdy SamboSambo saat menjalani sidang. (Foto: VIVA)