JAKARTA, shalokalindonesia.com- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan skripsi tidak wajib lagi sebagai syarat lulus kuliah

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 dan syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi, ” katanya, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (30/8/2023)

Ia bilang, mahasiswa bisa membuat prototipe, proyek dan lainya, sebagai pengganti skripsi

Ia menambahkan, dalam aturan itu, di pasal 18 menyebutkan, tugas akhir kuliah bisa dikerjakan berkelompok.

“Sesuai bunyi pasal 18 angka 9 hurup B berisi
penerapan kurikulum berbasis proyek dan akan menjadi asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” katanya.

Ia menegaskan, aturan ini bagian dari program merdeka yang digagasnya.

“Untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa,” tambahnya.

Ket foto:Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (foto: voffice)

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *