
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kasus perpajakan yang menyeret Direktur Utama PT. Berkat Sarana Buana (BSB), Sansugiharto, telah memasuki babak baru. Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran aturan pajak oleh terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa,(15/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH, MH bersama dua hakim anggota lainnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, di mana Sansugiharto diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. BSB selama periode Januari hingga Desember.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp588 juta.
Dalam akta yang tercatat oleh notaris sejak 2008 hingga 2020, Sansugiharto dianggap sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola PT. BSB, yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2014. Perusahaan ini pun terikat dengan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan negara.
JPU menilai perbuatan Sansugiharto melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja 2023. Ancaman hukuman pun membayangi terdakwa jika terbukti bersalah.
Menanggapi dakwaan, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Henny mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki inisiatif untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak. Majelis hakim menyarankan agar pembayaran dilakukan segera dan bukti-bukti dilampirkan melalui pihak jaksa.
Kasus ini menambah deretan peristiwa pelanggaran perpajakan yang menjadi perhatian publik. Apakah inisiatif pembayaran yang diajukan Sansugiharto akan berdampak pada ringannya hukuman? Kita tunggu perkembangan sidang berikutnya.(cory)
editor: Nanang