BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Polresta Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Barat kembali menggelar konferensi pers terkait anak dibawah umur (MGD) yang diduga menyimpan sabu di tempat kerja.

Hal itu disampaikan, Kapolsek Banjarmasin Barat, melalui Kanit Reskrim Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Jumat (4/8/2023).

“Petugas kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 22,46 gram dan ditemukan diatas plafon ponsel di Teluk Tiram pada tanggal 22 Juli 2023 lalu, ” ucapnya.

Ia menyebutkan, terduga terancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penangkapan ini kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti material formal dan kita sesuai sistem perlindungan anak dan sudah kita jelaskan bahwa ini tidak ada rekayasa, ” tegasnya.

Ia menegaskan, kasus ini tidak ada rekayasa, yang ada dipemberitaan selama ini.

“Untuk saat ini berkas itu P21 dan masuk ke tahap kedua, semua itu cukup menjawab dari material formal dalam penyidikan, ” terangnya.

Ia menjelaskan, masih ada satu orang yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket fotl: Konferensi pers. (Foto: na)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *