
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Bawaslu Kabupaten Balangan, bersama Satpol PP, melaksanakan penertiban baliho yang menampilkan foto pasangan calon bupati. Jum’at 18/10/2024
Kegiatan ini berlangsung di depan Masjid Al-Akbar, di mana anggota kedua lembaga ini bekerja sama untuk memastikan bahwa imbauan Bawaslu diimplementasikan secara efektif.
Eko Agus Saputra, sebagai anggota Bawaslu, memimpin operasi penertiban tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas pemilu dengan memastikan bahwa semua alat peraga kampanye mematuhi ketentuan yang ada. “Dengan pengawasan yang ketat, kita berupaya berkontribusi pada proses demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Balangan,” kata Eko Agus Saputra.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu untuk menciptakan iklim pemilu yang adil bagi semua calon. Sinergi antara Bawaslu dan Satpol PP menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Dalam konteks ini, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang pejabat negara dan aparatur sipil untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baliho yang dipasang oleh instansi pemerintah, yang memuat foto calon bupati, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, yang mencakup hukuman penjara dan denda. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Balangan menindaklanjuti hal ini dengan meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan semua spanduk dan baliho yang memuat gambar calon bupati yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Balangan.
Dengan langkah ini, Bawaslu menunjukkan keseriusannya dalam menjaga proses demokrasi, serta mendorong kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk mematuhi aturan yang ada.
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)