BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kasus dugaan pelecehan yang viral baru-baru ini, yang diduga terjadi dalam praktik rukyah atau pengobatan alternatif, telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH Borneo Nusantara).

Kejadian ini, yang tersebar luas di media sosial, telah menimbulkan kecemasan di masyarakat dan berisiko menimbulkan trauma bagi korban.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul SH., beliau menegaskan bahwa meskipun pelaku dan korban sama-sama dewasa, jika terbukti benar, tindakan yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual berdasarkan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

“Pelecehan seksual adalah masalah serius, dan korban harus diberi kesempatan untuk mendapatkan keadilan. Kami mengimbau korban untuk segera melapor kepada pihak berwajib atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat,” ujar Matrosul SH.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif yang mengklaim sebagai metode penyembuhan spiritual atau medis.

“Penyelenggaraan pengobatan alternatif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/Menkes/Per/IX/2007, yang mengharuskan para penyelenggara untuk memiliki izin resmi. Masyarakat harus lebih cerdas dan tidak mudah tergiur oleh praktik pengobatan yang tidak jelas,” tambahnya.

LBH Borneo Nusantara juga menegaskan bahwa mereka siap memberikan bantuan dan mendampingi korban dalam proses hukum, serta berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan standar medis atau ajaran agama yang sah.

Jika ada temuan terkait praktik pengobatan yang mencurigakan, diharapkan masyarakat segera melapor ke pihak berwajib untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban, dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Matrosul SH. (shalokalindonesia.com/nna)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *