
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Berlanjut langkah hukum diambil oleh Fraksi PAN – PKS dan Nasdem yang sebelumnya telah mendapatkan surat tanggapan keberatan administratif nomor:170/854/DPRD/2024 dari DPRD Kota Banjarbaru tertanggal 11 November 2024 PARA KLIEN KAMI merasa keberatan karena tanggapan dari Ketua DPRD Kota Banjarbaru tersebut tidak berdasar dan tidak menjawab atas poin-poin keberatan administratif secara hukum dari poin-poin yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu.
Atas tanggapan DPRD tersebut, Maka Fraksi PAN – PKS dan Nasdem memilih untuk melakukan langkah Banding Administratif ke Gubernur Kalimantan Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana surat tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 11 November 2024 juga.
_“Para Klien Kami merasa keberatan karena tanggapan dari Ketua DPRD Kota Banjarbaru tersebut tidak berdasar dan tidak menjawab atas poin-poin keberatan adminstratif secara hukum dari PARA KLIEN KAMI”_ dari Kuasa Hukum Praksi PAN – PKS dan Nasdem Dr. Muhamad Pazri,S.H., M.H. pada Kantor Hukum Borneo Law Firm.
Lanjutan _“Bahwa berdasarkan pada Pasal 78 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan PARA KLIEN KAMI dapat melakukan upaya banding administratif kepada atasan DPRD Kota Banjarbaru”_
Sebagaimana aturan yang ada dalam jangka waktu 10 Hari nanti Administratif ini tidak ada kejelasan maka keberatan yang telah dilayangkan dianggap dikabulkan hal ini dapat dilihat berdasarkan pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan .
Selain itu, Fraksi PAN-PKS dan Nasdem juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru atas Banding Administratif ini sabagai upaya hukum lanjutan sehingga hal ini juga diketahui oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka langkah selanjutnya kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, agar pada saat menang nanti nya perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan tindakan yang sifat nya eksekutorial atas perkara tersebut.