BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/1/2025).

Sidang yang berlangsung terbuka ini menghadirkan dua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Cahyono Riza SH, MH, serta anggota Indra M Vidi SH, MH, dan Arif Suwarno SH, MH.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak SH, MH, menghadirkan empat saksi penting, yaitu Ahmad Sulhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel; Yuliarti, mantan Kepala Bidang Cipta Karya; serta dua staf pemerintah provinsi, Ahmad dan Gustiar.

Dalam persidangan, Ahmad Sulhan dan Yuliarti mengungkap bahwa mereka telah memetakan tiga paket proyek pekerjaan untuk diberikan kepada kedua terdakwa.

Selain itu, mereka mengaku meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa sebagai imbalan untuk penunjukan sebagai pelaksana proyek tersebut.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa saat dimintai klarifikasi oleh Majelis Hakim. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan pejabat penting dalam pengelolaan proyek strategis di Kalimantan Selatan. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta lainnya.

Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik, khususnya di daerah. Publik berharap proses hukum berlangsung transparan dan memberikan efek jera, sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *