
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan kasus dugaan judi online dengan terdakwa Renita kembali digelar secara virtual pada Senin (3/2).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH bersama dua anggotanya, Depa Indah, SH, MH dan Hapsari Retno W, SH, menghadirkan momen tak terduga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali meminta penundaan pembacaan tuntutan.
JPU Andri Kurniawan, SH, MH dari Kejati Kalimantan Selatan mengajukan permohonan agar pembacaan tuntutan ditunda selama seminggu karena dokumen rentut dari Kejaksaan Agung masih belum turun.
Namun, majelis hakim dengan tegas menolak permintaan tersebut, mengingat sebelumnya sidang sudah ditunda dua kali, yaitu pada 16 Januari dan 23 Januari 2025.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup, tetapi tuntutan belum juga siap. Oleh karena itu, sidang akan langsung dilanjutkan ke agenda pembelaan,” tegas Hakim Suwandi sambil mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Keputusan ini mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa, Wijiono, SH, melalui H. Syahruji, S.Pd.I, SH.
Ia menilai bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat, mengingat JPU telah beberapa kali meminta penundaan tanpa kejelasan.
“Seharusnya hari ini sudah masuk ke tahap pembacaan tuntutan, tapi karena JPU kembali belum siap, sidang langsung masuk ke pembelaan,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, JPU Andri Kurniawan membenarkan bahwa tuntutan belum dapat dibacakan karena masih menunggu surat rentut dari Kejaksaan Agung.
“Judi online termasuk kasus yang prosesnya membutuhkan rentut dari Kejagung, jadi kami masih menunggu,” katanya.
Diketahui, terdakwa Renita didakwa berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Dengan keputusan hakim yang mempercepat jalannya persidangan, publik kini menantikan pembelaan dari pihak terdakwa dalam sidang berikutnya. (cory)