BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang tuntutan terhadap dua pengusaha, Andy dan Sugeng, yang terjerat kasus dugaan suap senilai Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mayer Simanjuntak, SH, MH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, SH, MH, dan dua hakim anggota itu berlangsung terbuka untuk umum. Kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang turut hadir dalam persidangan.

JPU KPK dalam tuntutannya menyatakan bahwa Andy dan Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Penasihat hukum kedua terdakwa pun meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Sidang kita tunda selama sepekan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza sebelum menutup sidang.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, yang akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. (cory)

Editor: Erm Sari, S.Pd.Gr

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *