
BANJARMASIN – Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna di kompleks parlemen, digelar di rumah Alam Komplek Andai Jaya, Kamis, ( 27/2/2025 ) kemarin.
Diskusi membahas RUU KUHAP apakah berpotensi melindungi atau malah mengkriminalisasi warga.
Adapun dalam diskusi yang menjadi nara sumber antara lain Dr Mohammad Effendi SH,MH ( pakar Hukum Tata Negara ), Hairansyah SH,MH ( aktivis HAM ), Berry Nahdian Forqan ( aktivis sosial kemasyarakatan ) dan terakhir Siti Mauliana Harini ( aktivis Perempuan ), sedangkan moderator diskusi Nanik Hayati ( Jurnalis senior ).
Sementara diskusi dihadiri diantaranya dari mahasiswa Fakultas Hukum UIN dan ULM Banjarmasin.
Sementara pakar hukum Mohammad Effendy mengatakan bahwa revisi KUHAP memang perlu dilakukan.
Dijelaskan KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum peninggalan Belanda dimana seharusnya diperbarui.
” Semua penting dilakukan agar supaya sesuai dengan perkembangan hukum modern, ” terangnya.
Lanjutnya, meskipun demikian, Effendy menyoroti potensi konflik kewenangan dalam revisi terbaru, terutama terkait proses penyidikan dan penyelidikan.
“ Andaikan pasal tersebut tidak diperbaharui, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, yang justru akan merugikan masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (cory)