
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang lanjutan perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Darmono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/3/25).
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Maenantha Vidi dan menghadirkan empat saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola).
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Amar Tamjid selaku Ketua Gapoktan, Agus Salim Ketua RW, serta Adi Putra dan Mujiono yang bekerja di KUD Jaya Utama. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, dimulai dengan Amar Tamjid.
Dalam keterangannya, Amar Tamjid mengungkap bahwa dirinya bersama lima orang lainnya pernah berkumpul dengan terdakwa Darmono untuk membahas penyidikan yang dilakukan Kejari Batola.
Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pemeriksaan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang harus dilawan.
Kesimpulan diskusi itu dituangkan dalam surat pernyataan yang kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan Kejari Batola.
Amar Tamjid juga mengakui bahwa perjalanan ke Kejagung dibiayai oleh dana dari tiga kelompok tani serta bantuan dari terdakwa Darmono.
“Saya bersama sepuluh orang lainnya, termasuk Aliansyah, Udin Palui, Suparman, dan Darmono, berangkat ke Jakarta untuk melaporkan Kajari Batola yang diduga menakuti dan mengintimidasi warga dalam pemeriksaan,” ungkap Amar Tamjid di hadapan majelis hakim.
Namun, ia menegaskan bahwa Darmono tidak pernah memobilisasi massa untuk melakukan aksi di Kejari Batola di Marabahan.
Setelah Amar Tamjid, pemeriksaan dilanjutkan dengan saksi Mujiono, Adi Putra, dan Agus Salim. Dari kesaksian yang diberikan, muncul dugaan bahwa beberapa orang yang terlibat dalam aksi protes mengalami tekanan.
Saksi Adi Putra dan Mujiono menyebut bahwa mereka mendapat perintah dari Suparman untuk mengikuti aksi demo. Bahkan, jika mereka menolak, ada ancaman diberhentikan dari pekerjaan mereka.
Selain itu, dalam konteks pemanenan sawit di luar Sisa Hasil Usaha (SHU), saksi menyebutkan bahwa jika ada yang menanyakan hasil panen tersebut, mereka diperintahkan untuk menjawab bahwa hasilnya digunakan “untuk beli beras”, sesuai arahan terdakwa Darmono.
Sidang lanjutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk melawan penyidikan Kejari Batola.
Meski Amar Tamjid membela Darmono dengan menyatakan bahwa tidak ada mobilisasi massa, kesaksian lain justru menyinggung adanya ancaman terhadap mereka yang menolak ikut serta dalam aksi.
Persidangan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta tanggapan dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum.
Apakah Darmono benar-benar menghalangi penyidikan ataukah hanya korban dari situasi yang berkembang? Semua masih akan terungkap dalam sidang berikutnya. (cory)