
ARO SUKA,
Shalokalindonesia.com — Polres Solok melalui Satuan Reskrim (Satreskrim ) Polres Solok kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok pada Senin (24/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengukapkan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 ( satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu abu no pol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar padaJumat di Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok .
Erfian menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut tim unit Tidpiter sat Reskrim polres Solok di bawah pimpinan Kanit melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian di dapat tersangka atas nama EG sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jeregen , kemudian pelaku dan barang bukti di amankan oleh tim ke Polres Solok guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan Dari penangkapan EG ini turut di amankan 7 ( tujuh) derigen berisi 35 liter minyak pertalite
beserta 2 (dua ) derigen kosong isi 35 liter, 1 (satu) derigen berisi ¼ liter minyak pertalite, 1 (satu) derigen kosong isi 10 liter, 1 (Satu) corong warna abu abu, 2 (Dua) selang sepanjang ± 1,5 meter, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Abu abu No Pol BA 1637 AZ.
“Atas perbuatannya ini, ia akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ungkap Kasat Reskrim. (Diona).